Syarat Pengurusan Akta Kematian di Kalurahan
Della Yusnita 31 Juli 2025 12:00:53 WIB
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa meninggalnya seseorang. Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, perubahan data Kartu Keluarga (KK), pencairan dana pensiun, dan lain-lain.
Berikut adalah dokumen dan prosedur yang umumnya diperlukan untuk mengurus akta kematian:
A. Dokumen yang Perlu Disiapkan (Asli dan Fotokopi)
-
Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Tenaga Medis/Rumah Sakit (Asli):
-
Ini adalah dokumen utama yang menyatakan secara medis penyebab dan waktu kematian. Jika meninggal di rumah dan tidak ditangani tenaga medis, bisa diganti dengan Surat Pernyataan Kematian dari ahli waris yang diketahui RT setempat, atau dapat merujuk ke poin selanjutnya.
-
-
Surat Keterangan Kematian dari Kalurahan (Asli):
-
Ini adalah surat pengantar resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Kalurahan setelah menerima laporan kematian dari keluarga atau Ketua RT. Anda harus melapor ke RT terlebih dahulu untuk mendapatkan surat pengantar, lalu ke Kalurahan.
-
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah:
-
Pastikan KTP dan KK yang difotokopi adalah milik orang yang meninggal dunia.
-
-
Fotokopi KTP Pelapor:
-
Pelapor adalah orang yang mengurus akta kematian (biasanya anggota keluarga, seperti pasangan, anak, atau kerabat dekat).
-
-
Fotokopi KTP Dua Orang Saksi:
-
Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian atau mengetahui bahwa orang yang meninggal tersebut memang sudah meninggal. Saksi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memiliki KTP. Mereka bukan pihak pelapor.
-
-
Fotokopi Akta Kelahiran Almarhum/Almarhumah (Jika Ada):
-
Untuk kelengkapan data, meskipun tidak selalu wajib jika data di KK dan KTP sudah lengkap.
-
-
Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah Almarhum/Almarhumah (Jika Almarhum/Almarhumah Sudah Menikah):
-
Diperlukan jika status perkawinan almarhum/almarhumah adalah menikah, untuk perubahan status di KK pasangan.
-
B. Prosedur Pengurusan (Peran Kalurahan dan Disdukcapil)
-
Pelaporan Kematian ke RT/Dukuh dan Kalurahan:
-
Lapor ke RT atau Dukuh: Segera laporkan peristiwa kematian kepada Ketua RT/Dukuh setempat untuk mendapatkan surat pengantar atau pencatatan di buku register kematian lingkungan.
-
Lapor ke Kalurahan: Bawa surat pengantar RT (jika ada) dan dokumen awal (surat keterangan kematian dari dokter, KTP, KK almarhum) ke Kantor Kalurahan.
-
Petugas Adminduk Kalurahan akan memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen.
-
Jika semua persyaratan terpenuhi, Petugas akan memproses penerbitan akta kelahiran untuk diajukan ke Dukcapil.
-
-
Penerbitan Akta Kematian:
-
Setelah akta kematian akan selesai dicetak. Pemohon akan diinformasikan untuk mengambil akta tersebut.
-
Pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang tertera di akta kematian.
-
Komentar atas Syarat Pengurusan Akta Kematian di Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Angkat walet butuh
- Musyawarah Kalurahan Patalan Putuskan Pemanfaatan Tanah untuk Koperasi Desa Merah Putih
- Semangat Peningkatan Layanan: Kader Posyandu Patalan Gelar Pertemuan Rutin di Aula Kalurahan
- KDK Patalan Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas di Lembah Sorori
- Sumpah Pemuda 2025
- Jaga Kebugaran, TP PKK Kalurahan Patalan Gelar Senam Sehat Pagi Ceria
- Mari Merajut Ukhuwah di Festival Hadroh & Pengajian Umum Kalurahan Patalan 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















