Muskal Patalan Sahkan APBKal Perubahan 2025 dan Tetapkan Penerima BPJS Ketenagakerjaan

Della Yusnita 23 Oktober 2025 13:43:17 WIB

Pemerintah Kalurahan Patalan menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) yang krusial pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Aula Kalurahan Patalan. Muskal kali ini memiliki agenda ganda yang strategis, yakni Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Acara penting ini dihadiri oleh Lurah Patalan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), perangkat kalurahan, serta perwakilan tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan (LPMK, PKK), dan perwakilan dusun.

Agenda pertama Muskal berfokus pada penyesuaian anggaran kalurahan yang diperlukan akibat adanya perubahan prioritas pembangunan atau pergeseran sumber pendapatan.

  • Penyesuaian Program PPBMP: Perubahan APBKal ini mencerminkan komitmen Kalurahan Patalan untuk mengoptimalkan alokasi dana, terutama yang bersumber dari program-program seperti PPBMP (Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan), untuk fokus pada kegiatan prioritas. Penyesuaian ini memastikan efektivitas dana untuk sektor kesehatan (seperti Posyandu ILP, pencegahan stunting dan AKI/AKB) serta perlindungan sosial (seperti perlindungan anak dan disabilitas) dapat berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran.

  • Transparansi Anggaran: Bamuskal dan seluruh peserta musyawarah mengkaji secara detail setiap pos anggaran yang diubah, menjamin bahwa proses penetapan APBKal Perubahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setelah melalui diskusi yang konstruktif, APBKal Perubahan Tahun Anggaran 2025 disahkan.

Poin kedua Muskal ini menandai langkah maju Kalurahan Patalan dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi warganya yang rentan.

  • Skema Perlindungan: Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah inisiatif pemerintah kalurahan untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-formal atau masyarakat miskin/rentan di kalurahan tersebut. Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

  • Basis Data Penerima: Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang cermat, memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi kerentanan ekonomi bagi pekerja di sektor informal.

Lurah Patalan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan ganda ini adalah wujud nyata komitmen Kalurahan Patalan untuk membangun masyarakat yang tidak hanya maju secara fisik (melalui APBKal) tetapi juga sejahtera dan terlindungi secara sosial (melalui BPJS Ketenagakerjaan). Hasil Muskal ini akan segera ditindaklanjuti sebagai Peraturan Kalurahan untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan program.

Komentar atas Muskal Patalan Sahkan APBKal Perubahan 2025 dan Tetapkan Penerima BPJS Ketenagakerjaan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License