Pajak Mobil Keliling

Della Yusnita 24 Agustus 2026 13:04:23 WIB

Pemerintah Kalurahan Patalan terus berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui program Mobil Pajak Keliling, warga Patalan kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa perlu bepergian jauh.

Kegiatan pelayanan ini akan dilaksanakan pada:

  • Hari / Tanggal: Jum'at, 28 Agustus 2026

  • Waktu Pelaksanaan:

    • Sesi 1: Pukul 09.00 – 11.30 WIB

    • Sesi 2: Pukul 13.00 – 15.00 WIB

  • Lokasi: Aula Kalurahan Patalan

Layanan yang disediakan mencakup Pembayaran PBB-P2 dan Konsultasi Perpajakan. Dalam kegiatan ini, masyarakat juga digratiskan dari biaya administrasi (Bebas Biaya Admin).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License