Pajak Mobil Keliling
Della Yusnita 24 Agustus 2026 13:04:23 WIB
Pemerintah Kalurahan Patalan terus berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui program Mobil Pajak Keliling, warga Patalan kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa perlu bepergian jauh.
Kegiatan pelayanan ini akan dilaksanakan pada:
-
Hari / Tanggal: Jum'at, 28 Agustus 2026
-
Waktu Pelaksanaan:
-
Sesi 1: Pukul 09.00 – 11.30 WIB
-
Sesi 2: Pukul 13.00 – 15.00 WIB
-
-
Lokasi: Aula Kalurahan Patalan
Layanan yang disediakan mencakup Pembayaran PBB-P2 dan Konsultasi Perpajakan. Dalam kegiatan ini, masyarakat juga digratiskan dari biaya administrasi (Bebas Biaya Admin).
Komentar atas Pajak Mobil Keliling
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Rintisan Budaya
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hasil Rekapitulasi Pemilihan Lurah Patalan Periode 2026–2034
- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Lurah Patalan 2026 Gelar Penghitungan Suara Resmi
- Bupati Bantul Tinjau Pelaksanaan Pemilihan Lurah di TPS 12 Dusun Panjangjiwo
- Persiapan H-1 Pilur Patalan 2026: Panitia Pendistribusian Logistik Kotak Suara ke 22 TPS
- Penyampaian Visi & Misi Calon Lurah Patalan 2026: Langkah Awal Menuju Kalurahan yang Lebih Maju
- Perkuat Koordinasi dan Evaluasi Kerja, Pemkal Patalan Gelar Rakor Pamong dan Staf
- 5 Calon Lurah Patalan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















