Menuju Pemilihan Lurah Patalan 2026: Panitia Resmi Tetapkan Tata Tertib dan Tahapan Pelaksanaan

Lutfi Alfian 24 Juli 2026 13:41:59 WIB

Pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat kalurahan resmi dimulai. Panitia Pemilihan Lurah (Pilur) Patalan telah menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Lurah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pemilihan Lurah Patalan Tahun 2026 sebagai panduan utama seluruh rangkaian pesta demokrasi warga Patalan.

Penetapan Tata Tertib ini bertujuan mewujudkan Pemilihan Lurah yang tertib, demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Mengacu pada Keputusan Bupati Bantul Nomor 208 Tahun 2026, puncak pemungutan suara serentak disepakati akan dilaksanakan pada Minggu, 4 Oktober 2026.

? Ringkasan Penting Pilur Patalan 2026

  • Hari & Tanggal Pencoblosan: Minggu, 4 Oktober 2026 (Pukul 07.00 – 13.00 WIB)

  • Jumlah TPS: 22 TPS yang tersebar strategis di seluruh Padukuhan

  • Maksimal Pemilih per TPS: 600 Orang Pemilih

  • Penyelenggara: Panitia Pemilihan Lurah Patalan (Ketua: Sukarja) dibantu KPPS di setiap TPS

 

Untuk mengetahui lebih lanjut tata tertibnya bisa dilihat link dibawah ini : 

Dokumen Lampiran : Tatib Pilur Patalan 2026


Komentar atas Menuju Pemilihan Lurah Patalan 2026: Panitia Resmi Tetapkan Tata Tertib dan Tahapan Pelaksanaan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License